Archive | Januari 2009

Reformasi Parlemen Sama Dengan Reformasi Partai

Reformasi Parlemen Sama Dengan Reformasi Partai Indonesia telah lahir sejak 53 tahun lalu pada tanggal 17 Agustus 1945. Srbagai bangsa yang baru lahir memerlukan suatu badan kelengkapan untuk menjalankan fungsi kenengaraan amupun pemerinthan. Melalu Paniatia persiapan kemerdekaan Indonesia dibentuklah badan yang disebut Komite nasional Indonesia. Badan ini berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat sebelum pemilihan umum diselenggarakan. Badan ini pun berrubah nama menjadi Komite Nasional Indonesia Pusat yang berkedudukan di Jakarta. Selain itu, untuk tingkat daerah dibentuk Komite Nasional Indonesia daerah yang berada diseluruh provinsi di Indonesia. Badan ini pun berkembang menjadi sebuah badan legislatif. KNIP melalu Badan Pekerja KNIP mengusulkan kepada presiden supaya KNIP diberi kekuasaan legislatif selama DPR/MPR belum terbentuk usulan tersebut mendapatkan sambutan dari pemerintah dengan dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X pada 16 Oktober 1945. Kemudian disusul dengan maklumat Prsiden pada tanggal 8 November 1945 berisi tentang perubahan ssisitem kepartian. Berawal dari itu muncullah sistem multi partai. Sistem multi partai sungguh bermanfaat ketika diadakan pemilu pada tahun 1955. Pemilu yang diselanggarakan pertama kali di Indonesia dengan memilih dewan perwakalian rakyat dan dewan konstituante. Sistem dengan penggunaan multi partai bertahan hingga tahun 1965. Setelah kemelut 1965 yang terjadi di Indonesia, pola pun berubah sejak tahun 1977 dengan adanya fusi kepartian yang hanya tiga peserta pemilu yakni dua partai dan satu golongan karya. Sistem pun berubah kembali sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998. Babak baru dimulai dengan kembalinya sistem multi partai. Sistem itu kembali dipakai pada Pemilu 1999. Hingga saat ini parelemn pun telah berubah total dengan berbagai aturan yang ada seperti masuknya dewan perwakilan daerah, pencoblosan langsung terhadap anggota dewan perwakilan rakyat, dan sebagainya yang merupakan wujud dari tatanan demokrasi di Indonesia. Sistem yang merubah segala bentuk ketatanegaraan yang telah dibentuk pada masa sebelumnya. Dengan segala perubahan yang pernah dialami bangsa ini, hingga saat ini belum mencapai sebuah kata sepakat dalam hal ketatanegaraan maka perlu adanya reformasi terutama reformasi di partai dan reformasi diparlemen. Ditekankan bahwa bagaimana solusi untuk mengatasi pergantian kekuasaan. Hal ini dikarenakan dalam pergantian kekuasaan tidak ada “transfer ilmu” dan kesinambungan kekuasaan. Sejarah menjelaskan berbagai praktek yang pernah dilakukan oleh Negara Indonesia sejak merdeka hingga awal reformasi. Perlu disadari bahwa setiap masa memiliki ciri khas masing-masing. Masa yang dialami oleh Negara Indonesia bagaikan missing link yang tidak pernah berkesinambungan. Pemberian solusi harus diberikan secara proporsional dengan melihat berbagai aspek yang dialami negara Indonesia. Sistem Multi Partai yang membawa berbagai latar belakang bisa membuat parlemen di Indonesi bisa mengeluarkan ketatapan yang kredibel. Ketetapan yang didasari atas suara rakyat. Namun sistem ini sangat rentan dengan adanya berbagai konflik, anggota parlemen yang tidak beretiked baik, dan parlemen dimasuki oleh berbagai kepentingan kelompok yang tidak memihak kepada rakyat. Segala reformasi harus bermula pada diri pribadi, kemudian pada citra partai dan akhirnya citra parelemen yang bersih.